Gubernur Maluku Utara Diduga Lakukan Pencucian Uang Rp 100 Miliar
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil penelusuran awal mengindikasikan adanya transaksi TPPU senilai lebih dari Rp 100 miliar yang diduga dilakukan oleh Abdul Gani.
“Bukti awal dugaan TPPU tersebut antara lain pembelian dan penyamaran kepemilikan aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Rabu (8/5/2024).
Pencekalan Swasta Terkait
KPK juga telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap seorang swasta berinisial MS selama enam bulan ke depan terkait kasus TPPU ini. Pencekalan dilakukan untuk mencegah upaya penghindaran hukum oleh para pihak yang diduga terlibat.
Hambatan Pemeriksaan Saksi
Dalam proses penyidikan, KPK menghadapi hambatan saat memeriksa saksi. Sebagian saksi mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas. KPK menegaskan tidak akan mentolerir sikap tidak kooperatif dan mengingatkan para saksi akan kewajiban hukum untuk hadir.
“KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum,” tegas Ali Fikri.
Sanksi bagi Penghambat Penyidikan
KPK memperingatkan bahwa pihaknya akan menjerat siapa pun yang terbukti menghambat, menghalangi, atau merintangi penyidikan dengan menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
Kasus Suap
Sebelumnya, Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara senilai Rp 500 miliar. Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek sehingga dapat dicairkan dana anggaran.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk membiayai penginapan hotel dan keperluan kesehatan pribadinya. Selain itu, ia juga diduga menerima setoran dari para ASN di Maluku Utara.
Profil Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba merupakan Gubernur Maluku Utara yang menjabat sejak 2019. Ia pernah menjadi anggota DPRD Maluku Utara periode 2014-2019. Abdul Gani juga merupakan mantan Ketua DPD Partai NasDem Maluku Utara.
Perkembangan Penyidikan
KPK masih terus mendalami kasus TPPU yang melibatkan Abdul Gani. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti, dan analisis keuangan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan transaksi pencucian uang tersebut.
KPK mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi dan bukti yang relevan kepada tim penyidik. KPK juga meminta para pihak yang mengetahui atau terlibat dalam kasus ini untuk kooperatif dan membantu proses penegakan hukum.