Penyesalan Tersangka Penyerang Petugas SPBU di Bogor
Jakarta – Seorang tersangka dalam kasus penyerangan petugas SPBU di Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bernama AIN (22) mengungkapkan penyesalannya atas tindakan brutal yang dilakukannya.
“Kepada petugas SPBU, saya menyesal dan ingin meminta maaf,” ujar AIN dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bogor, Rabu (8/5/2024).
AIN mengaku tidak ingin mengulangi perbuatannya begitu bebas dari penjara. Ia menyatakan kapok dan meminta maaf juga kepada kedua orang tuanya.
“Kepada orang tua, saya minta maaf, saya menyesal,” imbuhnya.
Awal Mula Penyerangan
Menurut keterangan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, penyerangan terhadap petugas SPBU berawal dari sebuah janji tawuran antarkelompok.
“Modus yang terjadi saat itu adalah sekelompok gangster yang melakukan perjanjian pertemuan dengan geng lain,” ungkap Rio.
Namun, kelompok lawan tak kunjung datang sehingga para tersangka menunggu di sekitar SPBU. Petugas SPBU kemudian menegur para tersangka agar segera pulang.
“Bukannya pulang, mereka malah melakukan penyerangan dan hampir menimbulkan korban,” kata Rio.
Enam Orang Diamankan, Dua Jadi Tersangka
Dalam peristiwa penyerangan tersebut, enam orang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Kami menerapkan Pasal 335 dan Undang-Undang Darurat Tahun 51. Dua orang ini kami proses, yang satu kita gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam sistem keadilan anak,” jelas Rio.
Tanggapan Masyarakat
Penyerangan terhadap petugas SPBU di Bogor mendapat kecaman keras dari masyarakat. Banyak yang menilai tindakan tersebut sebagai tindakan anarkis dan tidak beradab.
“Ini sangat keterlaluan. Petugas SPBU hanya menjalankan tugasnya, bukan malah diserang,” ucap seorang warga setempat, Ratna Sari.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian menindak tegas para pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ancaman Hukuman
Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perkelahian yang mengakibatkan luka berat. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pelajaran Berharga
Kasus penyerangan petugas SPBU di Bogor menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Perkelahian dan kekerasan tidak pernah menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah. Dialog dan pendekatan damai harus dikedepankan dalam setiap konflik.
Masyarakat diharapkan untuk lebih bijak dalam bersikap dan tidak mudah terpancing emosi. Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian juga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.