OJK Perbarui Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Tingkatkan Fokus Pengembalian
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru mengenai Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun melalui Surat Edaran (SE) OJK No.4/SEOJK.05/2024, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Perubahan ini dilakukan untuk memperbarui pengaturan investasi dana pensiun seiring dengan perkembangan pasar dan kebutuhan industri. SE OJK No.9/SEOJK.05/2016 yang sebelumnya mengatur hal ini dicabut karena beberapa substansi pengaturan dianggap tidak relevan lagi.
“Substansi pengaturan dalam SEOJK 9/2016, seperti bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan investasi tahunan dana pensiun, telah dicabut dengan terbitnya SEOJK Nomor 3/SEOJK.05/2019,” ujar OJK dalam keterangan resminya, Senin (6/5/2024).
Perubahan Penting dalam Aturan Baru
Aturan baru ini memperkenalkan beberapa perubahan penting dalam standar evaluasi dan penilaian investasi dana pensiun, antara lain:
* Penghapusan Dasar Penilaian untuk Tabungan: Perubahan ini mengalihkan fokus investasi pada instrumen yang berpotensi memberikan pengembalian yang lebih tinggi.
* Penambahan Penilaian Alternatif: OJK menambahkan pilihan penilaian untuk jenis investasi tertentu, seperti surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah, menggunakan nilai pasar atau nilai wajar.
* Penyesuaian Perhitungan Nilai Perolehan: Penyesuaian ini mencakup penggunaan suku bunga efektif dalam perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi.
* Penambahan Dua Investasi Baru: Dua jenis investasi baru yang sebelumnya tidak diatur, yaitu obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi, kini dimasukkan dalam aturan baru.
* Ketentuan Penilaian Investasi Syariah: Aturan baru juga mencakup ketentuan khusus untuk penilaian investasi yang menggunakan prinsip syariah.
Dasar Penilaian Investasi
Berikut adalah dasar penilaian yang ditetapkan untuk masing-masing instrumen investasi dana pensiun:
* Deposito on call: nilai nominal
* Deposito berjangka: nilai nominal
* Sertifikat deposito: nilai tunai
* Surat berharga BI: nilai pasar
* Surat Berharga Negara: nilai pasar, amortized cost
* Saham (BEI): nilai pasar
* Obligasi korporasi: nilai pasar, amortized cost
* Reksadana: nilai pasar, nilai aktiva bersih (NAB)
* MTN: nilai wajar, amortized cost
* Efek beragun aset: nilai wajar
* Dana investasi real estate: nilai pasar, NAB
* REPO: amortized cost
* Penyertaan langsung: nilai yang ditetapkan penilai OJK
* Tanah atau bangunan: nilai yang ditetapkan penilai OJK
* Obligasi daerah: nilai pasar, amortized cost
* Dana investasi infrastruktur: NAB
Dampak dari Aturan Baru
Perubahan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kredibilitas penilaian investasi dana pensiun. Dengan fokus yang lebih besar pada pengembalian investasi, diharapkan dana pensiun dapat mengelola dana pesertanya secara lebih optimal dan menghasilkan pengembalian yang lebih memadai.
“Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan investasi oleh dana pensiun, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peserta,” kata OJK.
Selain itu, investor dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan mendapatkan informasi yang lebih akurat dan komprehensif mengenai kinerja investasi dana pensiun.