Sabtu, November 23, 2024
BerandaNewsAnggota DPR Berhak atas Pensiun Seumur Hidup Setelah Lima Tahun Bertugas

Anggota DPR Berhak atas Pensiun Seumur Hidup Setelah Lima Tahun Bertugas

- Advertisement -

Anggota DPR Nikmati Hak Istimewa Pensiun Seumur Hidup

Dalam hiruk pikuk perdebatan politik di tanah air, keberadaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap menjadi sorotan. Tak sekadar berhak atas gaji dan tunjangan yang menggiurkan, para legislator ini juga berhak atas serangkaian manfaat pensiun yang menguntungkan.

Meski hanya mengabdi selama lima tahun, anggota DPR dapat menikmati hak istimewa pensiun seumur hidup. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Besaran Pensiun Pokok

Besaran pensiun pokok yang diterima anggota DPR dihitung berdasarkan rumus tertentu. Setiap bulan masa jabatan berhak atas 1% dari dasar pensiun. Namun, ada ketentuan minimal dan maksimal, yaitu minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Pembayaran Pensiun

Pembayaran pensiun kepada anggota DPR dilakukan secara penuh oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR ketika mereka masih sehat jasmani dan rohani. Hak pensiun tersebut akan dihentikan saat pegawai bersangkutan meninggal dunia.

Hak Istri atau Suami

- Advertisement -

Jika pegawai yang menerima pensiun tersebut meninggal dunia, hak pensiun akan tetap diberikan kepada istri atau suaminya yang masih hidup. Namun, besarannya akan lebih kecil dari sebelumnya.

Tunjangan Hari Tua

Selain pensiun pokok, anggota DPR yang pensiun juga berhak atas tunjangan hari tua (THT). Tunjangan ini sebesar Rp 15 juta dan dibayarkan satu kali.

Perincian Besaran Pensiun

- Advertisement -

Berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran pensiun anggota DPR mencapai 60% dari gaji pokok.

Sebagai gambaran, anggota DPR merangkap ketua menerima pensiun bulanan sebesar Rp 3,02 juta dari gajinya yang sebelumnya sebesar Rp 5,04 juta. Sedangkan untuk wakil ketua DPR, pensiunnya mencapai Rp 2,77 juta per bulan.

Sementara itu, anggota DPR tanpa jabatan akan menerima pensiun sebesar Rp 2,52 juta. Sebelumnya, mereka menerima gaji bulanan sebesar Rp 4,20 juta.

Kritik dan Polemik

Hak istimewa pensiun seumur hidup bagi anggota DPR kerap menjadi sasaran kritik. Sebagian masyarakat menilai hal tersebut tidak adil karena dibayarkan dari uang pajak rakyat, sementara kinerja dan kontribusi sebagian anggota DPR masih dipertanyakan.

Permasalahan ini pun telah menjadi perbincangan hangat di kalangan anggota DPR sendiri. Beberapa fraksi mengusulkan agar hak pensiun bagi anggota DPR dipertimbangkan ulang karena dianggap memberatkan keuangan negara.

Namun, usulan ini masih belum mendapat kesepakatan bulat. DPR berdalih bahwa hak pensiun merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Meski demikian, tuntutan masyarakat agar hak istimewa ini dihapuskan atau dievaluasi terus menguat. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi DPR untuk mempertimbangkan kembali skema pensiun yang selama ini berlaku.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular