PM Israel Benjamin Netanyahu Hadapi Ancaman Penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional
Jerukalem – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dikabarkan akan segera ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), sebuah pengadilan internasional yang mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Surat perintah penangkapan diyakini akan diterbitkan minggu ini.
Investigasi ICC yang Berkelanjutan
Investigasi ICC terhadap dugaan kejahatan Israel di wilayah Palestina telah berlangsung sejak Maret 2019. Fokus penyelidikan mencakup operasi militer Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza, serta perluasan permukiman Yahudi di wilayah-wilayah yang diduduki.
Jaksa Penuntut Fatou Bensouda menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara independen, tidak memihak, dan objektif. Keputusan penyelidikan mengalihkan perhatian pada dua kebijakan utama Israel: operasi militer yang berulang di Jalur Gaza dan perluasan permukiman Yahudi di wilayah pendudukan.
Dasar Hukum untuk Penyelidikan
Pada tahun 2019, ICC menemukan dasar yang masuk akal untuk membuka penyelidikan kejahatan perang atas tindakan militer Israel di Jalur Gaza dan aktivitas pemukiman Israel di Tepi Barat. Yurisdiksi pengadilan mencakup wilayah yang diduduki Israel sejak Perang Timur Tengah 1967.
Reaksi Otoritas Palestina dan Hamas
Otoritas Palestina menyambut baik langkah ICC dan menyerukan penyelesaian penyelidikan yang segera. Mereka menuntut pertanggungjawaban para pemimpin Israel atas kejahatan yang dilakukan dalam jangka panjang, sistematis, dan berjangkauan luas.
Kelompok Hamas juga mengapresiasi penyelidikan tersebut dan meminta ICC untuk menolak segala tekanan yang dapat menggagalkan prosesnya. Hamas menyebutnya sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan dan memberikan hukuman bagi para pelaku pendudukan.
Penolakan Keras Netanyahu
Netanyahu dengan tegas menolak penyelidikan ICC dan menyebutnya sebagai serangan yang keterlaluan terhadap Israel. Ia memperingatkan bahwa penangkapannya akan menjadi preseden yang berbahaya.
Netanyahu menuduh ICC berbalik melawan negara Yahudi dan tidak fokus pada rezim-rezim tirani yang sering melakukan kejahatan perang. Ia berjanji akan berjuang untuk kebenaran dan membatalkan keputusan yang memalukan tersebut.
Preseden Mahkamah Internasional
Penyelidikan ICC berbeda dengan dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza yang dilaporkan oleh Afrika Selatan (Afsel) ke Mahkamah Internasional. Perbedaan terletak pada yurisdiksi dan prosedur kedua pengadilan tersebut.
Dampak Potensial
Jika surat perintah penangkapan diterbitkan dan Netanyahu ditangkap, hal itu akan menjadi pukulan besar bagi Israel dan Netanyahu sendiri. Hal ini dapat memperburuk hubungan Israel dengan ICC dan negara-negara yang mendukung pengadilan tersebut.
Selain itu, hal ini juga dapat menimbulkan ketidakstabilan di wilayah tersebut dan menghambat upaya perdamaian antara Israel dan Palestina. Komunitas internasional diharapkan untuk memantau situasi dengan cermat dan mendorong penyelesaian yang adil dan damai.