Minggu, November 24, 2024
BerandaPolitikJakarta Resmi Jadi Daerah Khusus Usai Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang

Jakarta Resmi Jadi Daerah Khusus Usai Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang

- Advertisement -

Presiden Jokowi Tandatangani UU Pengesahan Daerah Khusus Jakarta, Atur Peralihan Ibu Kota ke IKN

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah membubuhkan tanda tangannya pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang antara lain memuat pengaturan tentang peralihan status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam salinan UU yang diakses melalui laman jdih.setneg.go.id pada Senin, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah provinsi dengan kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kewenangan khusus tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2), meliputi pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Dalam ketentuan Pasal 63 mengenai peralihan status ibu kota, dijelaskan bahwa saat UU DKJ diundangkan, Provinsi DKI Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota NKRI hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 mengamanatkan bahwa dalam rangka kelancaran pemindahan ibu kota secara bertahap, urusan pemerintahan dan kenegaraan, termasuk kantor lembaga negara dan organisasi lainnya yang berdasarkan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih dapat dilaksanakan di DKI Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.

Pengesahan UU DKJ ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 25 April 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Perundang-undangan ini merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan kekhususan DKI Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kota global, serta mengatur mekanisme peralihan status ibu kota ke IKN.

- Advertisement -

Dengan disahkannya UU DKJ, pemerintah dapat mempersiapkan secara matang pemindahan ibu kota negara ke IKN, yang merupakan langkah strategis untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing Indonesia di kancah global.

Pemindahan ibu kota ke IKN diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan, mulai dari mengatasi kepadatan dan kemacetan di Jakarta, mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Kalimantan, hingga menciptakan pusat pemerintahan yang modern dan efisien.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular