Selasa, November 26, 2024
BerandaNewsPerantau baru ke Jakarta dihimbau wajib memiliki keterampilan

Perantau baru ke Jakarta dihimbau wajib memiliki keterampilan

- Advertisement -

Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Operasi Yustisi Pasca-Lebaran, Imbau Pendatang Miliki Jaminan Tempat Tinggal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan menggelar operasi penertiban atau yustisi untuk menjaring pendatang baru setelah perayaan Idul Fitri tahun 2024. Namun, pihak Pemprov mengimbau para calon pendatang untuk memastikan memiliki jaminan tempat tinggal sebelum memasuki Ibu Kota.

“Kami mengimbau agar mereka yang datang ke Jakarta memastikan ketersediaan tempat tinggalnya, karena itu merupakan syarat dalam proses pemindahan data,” ungkap Budi Awaludin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Selain jaminan tempat tinggal, Budi juga menyarankan para calon pendatang untuk meningkatkan keterampilan dan menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya bersama membangun Jakarta sebagai kota global.

“Kita mengharapkan mereka memiliki jaminan pekerjaan dan keterampilan yang memadai, sehingga dapat membangun DKI Jakarta bersama kita,” ujarnya.

Disdukcapil DKI saat ini sedang melakukan pendataan terhadap para pendatang yang tiba di Jakarta. Pendataan tersebut akan berlangsung selama sebulan ke depan. Bagi masyarakat yang membawa kerabatnya ke Jakarta, diharuskan untuk melakukan proses pemindahan domisili.

Budi memperkirakan jumlah pendatang yang masuk ke Jakarta usai Lebaran 2024 akan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 10-15 ribu orang. Hal ini berdasarkan tren penurunan jumlah pendatang setiap bulan sejak Januari 2024.

“Jumlah pendatang pada arus balik mudik tahun ini diperkirakan sekitar 10 ribu hingga 15 ribu, lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai 20 ribu hingga 25 ribu orang,” jelas Budi.

- Advertisement -

Meski tidak ada operasi yustisi, Pemprov DKI tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pendatang baru yang belum mendaftarkan diri dalam waktu 30 hari. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI atau kantor kelurahan setempat.

“Kami meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan jika ada pendatang baru yang belum mendaftarkan diri,” kata Budi.

Dengan adanya imbauan ini, Pemprov DKI berharap dapat mengontrol arus pendatang dan memastikan ketertiban administrasi kependudukan di Jakarta. Pemerintah juga menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk mempersulit masuknya pendatang, melainkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi semua warga.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular