Selasa, November 26, 2024
BerandaPolitik"Masyarakat Mendesak Pembentukan Mahkamah Rakyat sebagai Solusi Alternatif"

“Masyarakat Mendesak Pembentukan Mahkamah Rakyat sebagai Solusi Alternatif”

- Advertisement -

Mahkamah Rakyat: Solusi atas Krisis Kepercayaan terhadap MK pada Pemilu 2024

Jakarta, 15 April 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK), institusi yang seharusnya menjadi penjamin keadilan dalam pemilu, justru telah menjadi bagian dari problematika ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses pemilu. Hal ini diungkapkan Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“MK sebagai institusi formal telah menjadi problem itu sendiri yang menimbulkan persoalan mengapa orang mempermasalahkan proses Pemilu 2024,” ujar Titi dalam diskusi daring yang digelar pada Senin (15/4/2024).

Untuk mengatasi krisis kepercayaan terhadap MK, Titi mengusulkan pembentukan Mahkamah Rakyat dari masyarakat sipil. Mahkamah ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, khususnya dalam konteks pemilu.

“Dalam lingkup Asia Tenggara, pembentukan pengadilan rakyat bukanlah sesuatu yang baru. Salah satu contohnya adalah ‘people tribunal’ yang dibentuk oleh organisasi Bersih di Malaysia,” jelas Titi.

Mahkamah Rakyat, menurut Titi, merupakan pengadilan untuk memproses kecurangan pemilu yang tidak mampu ditangani oleh lembaga formal. Mahkamah Rakyat Bersih di Malaysia telah membuktikan keefektifannya dalam mengusut kecurangan pada pemilu ke-13 pada tahun 2013.

“Karena ketidakyakinan pada institusi formal dalam menyelesaikan masalah hukum pemilu, Bersih berinisiatif membentuk pengadilan rakyat pada tahun 2013 untuk menanggapi dugaan kecurangan pemilu yang terjadi saat itu,” tambah Titi.

Konsep serupa dapat diterapkan di Indonesia untuk merespons dugaan kecurangan dan ketidakadilan dalam Pemilu 2024. Hal ini terutama terkait dengan perubahan persyaratan batas usia calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor: 90/PUU-XII/2023. Perubahan ini telah memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, untuk berpartisipasi dalam pemilu.

- Advertisement -

“Perubahan persyaratan calon oleh pengadilan tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan kerangka penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” kata Titi.

“Dalam konteks Indonesia, rasa ketidakyakinan terhadap MK masih tersimpan karena MK, yang seharusnya menjadi bagian dari solusi masalah hukum pemilu, justru menjadi bagian dari problematika hukum yang kita hadapi pada Pemilu 2024 melalui Putusan 90,” pungkasnya.

Pembentukan Mahkamah Rakyat dari masyarakat sipil diharapkan dapat memberikan alternatif dalam mengadili kecurangan pemilu dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular