Suratsuara.com – Ibu kota Indonesia, telah lama menjadi pusat politik dan administrasi negara. Namun, wacana tentang perubahan status Jakarta dari sekadar ibu kota menjadi pusat ekonomi Asia Tenggara semakin menguat. Transformasi ini dipandang sebagai langkah besar dalam mengangkat potensi ekonomi Indonesia dan mengukuhkan Jakarta sebagai pusat bisnis regional yang signifikan.
Mengapa Jakarta Potensial Menjadi Pusat Ekonomi?
- Lokasi Strategis: Letak Jakarta yang strategis di antara dua samudra dan sebagai pintu gerbang ke pasar Asia membuatnya menjadi pusat perdagangan alami. Dengan infrastruktur yang terus berkembang, Jakarta menjadi magnet bagi investor dan pengusaha dari berbagai belahan dunia.
- Kemajuan Infrastruktur: Investasi besar dalam infrastruktur seperti bandara internasional, pelabuhan modern, jaringan transportasi massal yang canggih, dan perkembangan teknologi informasi telah memberikan daya tarik tersendiri bagi pelaku bisnis global.
- Pusat Keuangan dan Bisnis: Jakarta sudah lama menjadi pusat keuangan Indonesia. Dengan keberadaan berbagai institusi keuangan, perusahaan multinasional, dan pusat-pusat perdagangan, Jakarta memiliki fondasi yang kuat untuk menjadi pusat ekonomi regional.
- Potensi Demografi: Dengan populasi yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, Jakarta menawarkan pasar yang besar bagi produk dan layanan, serta sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendukung pertumbuhan industri.
Transformasi Menuju Pusat Ekonomi Asia Tenggara
- Peningkatan Investasi Asing: Langkah-langkah pemerintah untuk mempermudah investasi asing telah meningkatkan minat investor untuk berbisnis di Jakarta. Kebijakan yang kondusif dan pembangunan infrastruktur terkait telah memperkuat citra Jakarta sebagai tujuan investasi yang menarik.
- Dukungan Pemerintah: Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong transformasi Jakarta menjadi pusat ekonomi. Melalui berbagai kebijakan ekonomi dan reformasi struktural, Jakarta diarahkan untuk menjadi lingkungan bisnis yang kondusif dan inovatif.
- Pengembangan Industri Kreatif: Jakarta tidak hanya fokus pada sektor keuangan dan perdagangan, tetapi juga mengembangkan sektor industri kreatif seperti teknologi, startup, seni dan budaya. Ini memberikan diversifikasi ekonomi yang penting untuk pertumbuhan jangka panjang.
- Kolaborasi Regional: Jakarta aktif dalam kerja sama regional dan multilateral. Melalui forum-forum seperti ASEAN, Jakarta memperkuat hubungan ekonomi dengan negara-negara tetangga dan mitra dagang lainnya, memperluas peluang bisnis di tingkat regional.
Tantangan dan Peluang
Meskipun terdapat potensi besar, transformasi Jakarta menjadi pusat ekonomi Asia Tenggara juga menghadapi tantangan. Tantangan seperti kemacetan lalu lintas, polusi, ketimpangan ekonomi, dan regulasi yang kompleks perlu diatasi secara sistematis.
Namun, dengan komitmen pemerintah, partisipasi aktif sektor swasta, dan dukungan masyarakat, Jakarta memiliki peluang nyata untuk mewujudkan visi sebagai pusat ekonomi yang dinamis dan berpengaruh di Asia Tenggara.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna hari ini, Kamis (28/3). Bagaimana nasib Jakarta berikutnya?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah memproyeksi Jakarta bisa menjadi salah satu pusat ekonomi di Asia Tenggara. Hal ini mengingat Jakarta merupakan daerah dengan kontribusi paling signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
“Data BPS 2023, kurang lebih 17% perekonomian Indonesia ditopang DKI Jakarta, pasca kepindahan ibu kota negara nantinya, Jakarta tentu harus terus mempertahankan kontribusi tersebut, bahkan lebih ditingkatkan agar dapat bersaing dan setara dengan kota-kota kelas dunia,” ucap Tito di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2023).
Tito kemudian mengatakan bahwa pemerintah, DPR RI, serta DPD RI memiliki visi yang sama, yakni setelah tidak menjadi ibu kota negara, Jakarta harus memiliki status khusus untuk bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Ia menilai pembahasan RUU DKJ merupakan wujud komitmen bersama untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia dan menjadi pembangkit aktivitas ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
“Pembahasan RUU DKJ merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran kue ekonomi yang besar yang mampu membangkitkan aktivitas ekonomi bukan hanya di Jakarta ataupun Indonesia, bahkan justru menjadi sentra penting ekonomi di Asia Tenggara bahkan dunia,” imbuhnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia. Status ibu kota berubah ke Nusantara jika keputusan presiden (keppres) terbit.
“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Kendati demikian ia tidak bisa memastikan kapan Keppres tersebut terbit. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” lanjut Dini.
Dini pun menekankan Nusantara akan efektif menjadi ibu kota saat Keppres terbit. Dengan begitu, otomatis DKI Jakarta tidak lagi jadi ibu kota Indonesia.
“Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ujarnya.