Suratsuara.com – Sebagai bagian dari penghargaan dan pengakuan terhadap peran penting guru agama Islam dalam membangun moral dan karakter generasi muda, Kementerian Agama Indonesia telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para guru agama Islam. Langkah ini merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan agama di Indonesia.
THR merupakan salah satu hak yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan menjadi momen yang dinantikan oleh banyak orang, termasuk para guru agama Islam. Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama berusaha memperkuat motivasi dan semangat para guru untuk terus memberikan kontribusi terbaik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berbicara mengenai anggaran yang dialokasikan, Kementerian Agama telah menetapkan jumlah yang cukup besar agar THR bagi guru agama Islam dapat memberikan dampak yang signifikan. Jumlah anggaran ini tidak hanya mencakup pembayaran THR itu sendiri, tetapi juga memperhitungkan berbagai faktor lain seperti kinerja, pengalaman, dan tingkat pendidikan dari masing-masing guru.
Salah satu aspek penting yang perlu dipahami adalah bahwa THR bagi guru agama Islam juga merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas mendidik dan membimbing para generasi penerus umat Islam. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di tanah air.
Dengan adanya alokasi anggaran yang memadai, diharapkan para guru agama Islam akan semakin termotivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas mengajar mereka. Hal ini akan berdampak positif pada pembentukan karakter dan moral anak-anak Indonesia, sehingga dapat menjadi generasi yang tangguh dan berakhlak mulia.
Namun demikian, penting bagi semua pihak terkait untuk memastikan bahwa alokasi anggaran THR ini disalurkan secara transparan dan tepat waktu kepada para guru. Hal ini akan memastikan bahwa manfaat dari kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh para penerima, sehingga semangat dan motivasi mereka tetap terjaga dalam mengemban tugas mulia sebagai pendidik agama Islam.
Dengan demikian, kebijakan pemberian THR bagi guru agama Islam dari Kementerian Agama bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga merupakan investasi dalam masa depan pendidikan agama Islam di Indonesia. Semoga dengan adanya dukungan ini, para guru agama Islam dapat terus berkarya dan menginspirasi generasi muda untuk mencapai prestasi dan keberhasilan yang gemilang.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani memastikan pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” kata Ali seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Jakarta, Senin (25/3).
Ali bilang, Kementerian Agama telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Ali mengatakan selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.
“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” kata Ali.
Dia bahkan mengaku telah menggelar rapat pimpinan terkait hal tersebut. Guru PAI akan mendapatkan jatah THR dari Kementerian Agama.
“Guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama,” kata Ali.
“Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double,” sambungnya.
Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kementerian Agama tengah mengupayakan agar THR 2024 bisa segera distribusikan. Jika tak cukup waktu, maka THR akan dibayarkan setelah lebaran.
“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” kata Ali mengakhiri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan ASN di daerah belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Lantaran, Kementerian Keuangan belum mendapatkan data realisasi mengenai penyaluranTHRPNSdan ASN daerah.
“Untuk APBD belum dapat informasinya, nanti kita akan sampaikan berarti untuk ASN daerah, TPGASNDaerah, dan Tamsil guru ASN daerah,” kata Menkeu dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).Diketahui, alokasi pemberian THR pada tahun 2024 adalah Rp 48,7 triliun, yang terdiri dari pemberian THR untuk ASN/Pejabat/TNI/Polri pusat yang berasal dari APBN senilai Rp 18 triliun dan APBD Rp 19 triliun untuk ASN daerah, TPG ASN daerah, dan Tamsil Guru ASN daerah. Kemudian untuk pensiunan dan penerima pensiun sebesar Rp 11,7 triliun.
“Bahwa THR 2024 itu menggunakan anggaran Rp 48,7 triliun sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di dalam pengumuman mengenai THR,” jelasnya.
Adapun, secara keseluruhan realisasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ASN pusat dan pensiunan hingga 24 Maret 2024 sudah mencapai Rp 13,4 triliun dari total Rp 48,7 triliun.
“Realisasinya sampai 24 Maret untuk komponen THR itu sudah teralisasi Rp 13,4 triliun,” ujarnya.
Untuk rincian realisasinya THR dari APBN telah mencapai Rp 3,2 triliun dari pagu Rp 18 triliun. THR tersebut telah disalurkan kepada 625.112 pegawai ASN/Pejabat/TNI/Polri pusat.
“Itu sudah 625.112 pegawai dari 4.722 satker yang sudah menyampaikan surat perintah membayarnya, dan sudah kita proses, sehingga sudah bisa dibayarkan THR nya itu Rp 3,2 triliun. Artinya masih ada Rp 18 triliun dikurangi Rp 3,2 triliun untuk seminggu ke depan realisasinya,” ujar Menkeu.
Sementara, realisasiTHR pensiunansudah mencapai Rp 10,2 triliun dari pagu Rp 11,7 triliun. Untuk rinciannya, sebanyak Rp 9,98 triliun telah disalurkan kepada 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen, dan Rp 168,6 miliar telah disalurkan kepada 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.