Suratsuara.com – Indonesia, sebagai negara maritim yang kaya akan sumber daya alam, selalu memperhatikan keamanan dan kedaulatan wilayahnya, termasuk ruang udara. Salah satu langkah penting yang baru-baru ini diambil oleh pemerintah adalah merebut kembali sebagian ruang udara Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang sebelumnya dikelola oleh Singapura. Tindakan ini tidak hanya menegaskan kedaulatan Indonesia atas wilayahnya tetapi juga memperluas Luas FIR (Flight Information Region) Jakarta sebesar 9,5%.
FIR Jakarta, yang sebelumnya mencakup sebagian wilayah di sekitar Kepri dan Natuna, kini mengalami peningkatan signifikan dalam cakupannya. Keputusan ini merupakan hasil dari negosiasi yang panjang antara pemerintah Indonesia dan Singapura, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Penambahan luas FIR Jakarta sebesar 9,5% memberikan manfaat besar bagi Indonesia dalam berbagai aspek. Salah satunya adalah kontrol yang lebih baik terhadap aktivitas penerbangan di wilayah udara tersebut. Dengan memperluas cakupan FIR, Indonesia dapat lebih efektif memantau dan mengelola lalu lintas udara, termasuk penerbangan komersial dan militer.
Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan kapasitas dan infrastruktur penerbangan. Dengan memiliki kontrol yang lebih besar atas wilayah udara, Indonesia dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya, mempercepat layanan penerbangan, dan meningkatkan keamanan penerbangan secara keseluruhan.
Perlu dicatat bahwa penambahan luas FIR Jakarta juga memberikan dampak positif bagi pengembangan pariwisata dan ekonomi di Kepri dan Natuna. Dengan penerbangan yang lebih terorganisir dan aman, potensi investasi dan pariwisata di wilayah tersebut dapat berkembang lebih pesat.
Langkah strategis ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam geopolitik regional. Dengan merebut kembali ruang udara yang sebelumnya dikelola oleh Singapura, Indonesia menegaskan peran dan kedaulatannya sebagai negara maritim terbesar di Asia Tenggara.
Meskipun tantangan-tantangan terkait implementasi dan pengelolaan baru-baru ini akan ada, langkah ini menandai sebuah tonggak penting dalam upaya Indonesia untuk melindungi dan mengelola dengan efisien aset berharga dalam ruang udara nasionalnya.
Dengan peningkatan luas FIR Jakarta sebesar 9,5%, Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa mereka siap dan mampu mengelola wilayah udara dengan lebih efektif, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi, keamanan, dan kedaulatan negara. Langkah ini tidak hanya merupakan pencapaian penting dalam bidang penerbangan, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam wilayah Asia Pasifik.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna, yang kini resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia.
Ketetapan ini berlaku mulai 21 Maret 2024, setelah sebelumnya ruang Udara Kepri dan Natuna dikendalikan oleh Singapura.
“Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” jelasnya, Senin (25/3/2024).
Perjanjian ini telah menambah luasan ruang kendali udara penerbangan atau Flight Information Region (FIR) Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.
“Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” imbuh Menhub.
Sebelumnya, bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.
Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.
Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura. Adapun perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada 2022. Sehingga, Menhub Budi menilai pencapaian ini patut disyukuri.
“Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Menhub.
Menhub menyatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.
Ia optimistis, pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara.
“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” ungkapnya.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menyebut, pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan, 25 Januari 2022.
Kemudian, diratifikasi oleh Perpres 109 tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.
Kristi menambahkan, terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.
“Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” sebutnya.
Untuk diketahui, pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura.
Sementara area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, Pemerintah TI juga menempatkan personil Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC). Para personil tersebut telah mendapatkan pembekalan teknis peralatan di Makassar Air Traffic Control Center, simulasi SOP secara langsung di SATCC, dan pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya.
“Mereka akan berjaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya,” pungkas Kristi.