Senin, November 25, 2024
BerandaInternasionalEnam Mantan Mahasiswa Malaysia Jalani Hukuman Mati Usai Terbukti Melakukan Pembunuhan Sadis

Enam Mantan Mahasiswa Malaysia Jalani Hukuman Mati Usai Terbukti Melakukan Pembunuhan Sadis

- Advertisement -

Mahkamah Banding Malaysia Tetapkan Hukuman Mati bagi Enam Mantan Mahasiswa Atas Pembunuhan Kadet Angkatan Laut

Kuala Lumpur – Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) telah dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Banding Malaysia atas pembunuhan keji seorang kadet Angkatan Laut bernama Zulfaran Osman Zulkarnain tujuh tahun lalu.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (24/7/2024), Hakim Hadhariah Syed Ismail menyatakan bahwa majelis hakim dengan suara bulat menyatakan bahwa lima terdakwa utama secara sadis menyiksa korban dengan setrika uap, termasuk pada bagian sensitif tubuhnya.

Keenam mahasiswa tersebut awalnya menghadapi dakwaan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 Undang-undang Pidana, yang mengatur hukuman mati wajib jika terbukti bersalah. Namun, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sebelumnya memvonis mereka dengan hukuman 18 tahun penjara karena dianggap tidak ada niat membunuh.

Mahkamah Banding membatalkan putusan tersebut dan menetapkan hukuman mati bagi semua terdakwa. Hakim Hadhariah menegaskan bahwa perbuatan mereka sangat keji dan tidak ada hukuman lain yang pantas selain hukuman mati.

“Oleh karena itu, kami memutuskan bahwa hukuman mati layak untuk keenam terdakwa, dan mereka akan dibawa ke tempat eksekusi di mana mereka akan dihukum mati dengan cara digantung,” ujar Hakim Hadhariah.

Kasus ini berawal dari insiden pada tanggal 22 Mei 2017, di mana keenam mahasiswa tersebut diduga menyiksa korban di dalam kamar asrama selama lebih dari satu jam. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka-lukanya di Rumah Sakit Serdang pada 1 Juni 2017.

Selain lima terdakwa utama, satu mahasiswa lainnya didakwa sebagai kaki tangan dalam kasus ini. Ia juga menghadapi dakwaan hukuman mati wajib berdasarkan Pasal 109 Undang-undang Pidana.

- Advertisement -

Putusan Mahkamah Banding ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi di Malaysia. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya menegakkan hukum secara tegas dan adil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Keluarga korban menyambut baik putusan ini sebagai bentuk keadilan bagi putra mereka yang telah dirampas nyawanya dengan brutal. Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular