Suratsuara.com – Ada sederet fakta yang terungkap dari insiden Xpander menyeruduk Porsche di showroom mobil mewah. Berikut ini 5 fakta soal Xpander yang menabrak Porsche.
Belum habis pembahasan soal Xpander yang menyeruduk Porsche 911 GT3. Terlebih banyak juga yang menyorot soal kondisi MPV Mitsubishi itu yang tetap kokoh meski tertimpa panel kaca dan menyeruduk Porsche. Tak cuma itu ada juga beberapa fakta lainnya. Nah berikut ini detikOto himpun deretan fakta mobil Xpander yang dikendarai JS saat menabrak showroom Ivan’s Motor.
Usai menabrak showroom Porsche, Xpander tertimpa panel kaca dan juga besi. Panel kaca itu tampak berat karena pengemudi Xpander tampak sulit memundurkan mobil sesaat setelah kejadian. Akibat kejadian itu, bagian depan Porsche 911 GT3 rusak. Bagian kap depan terbuka. Terungkap juga Xpander mengalami kerusakan. Dalam foto tampak kap depan Xpander penyok. Bemper depan juga ringsek. Sementara bagian lain terlihat tidak mengalami kerusakan. Pihak kepolisian masih menghitung kerugian yang diderita showroom akibat insiden tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
MPV Xpander berkelir hitam itu menggunakan pelat nomor cantik dengan empat angka tanpa huruf di belakangnya. Sebagaimana dalam foto yang tersebar di sosial media, Xpander yang kondisinya tertimpa panel kaca showroom itu berpelat ‘B-8958’.
Pelat nomor seperti Xpander itu memang bisa dipesan. Tapi biayanya akan berbeda dengan pelat nomor biasa. Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 ayat 4, pemilik kendaraan bisa menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan. Pilihan pelat nomor itu salah satunya bisa berupa kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan.
Bila mengacu pada aturan tersebut, Xpander berpelat ‘B-8958’ merupakan pelat nomor pilihan empat angka tanpa ada huruf di belakangnya. Dengan spesifikasi tersebut, biaya pembuatannya sebesar Rp 7,5 juta.
Mobil ini merupakan kendaraan kedua. Tercantum dalam laman Samsat PKB DKI Jakarta, Xpander Ultimate lansiran tahun 2019 itu merupakan kendaraan kedua.
Pelat nomor itu terdaftar di Samsat DKI Jakarta untuk kendaraan ke-2 berjenis Mitsubishi Xpander Ultimate lansiran tahun 2019. Pajaknya juga masih berlaku hingga tahun 2023. Besar pajaknya Rp 5.104.300 yang terdiri dari SWDKLLJ Rp 143.000 dan PKB Pokok Rp 4.961.300.
Dari keterangan polisi, diketahui pengemudi dalam pengaruh minuman keras sebelum insiden terjadi. Saat ini pengemudi Xpander sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.
Adapun akibat insiden tersebut, pemilik showroom menderita kerugian yang cukup besar yaitu Rp 5,7 miliar sebagaimana dijelaskan Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat.
“Kerugian kurang lebih Rp 5,7 miliar, (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya,” kata Wahyu dikutip detikNews.
Meski begitu, pengemudi Xpander menyebut dirinya siap mengganti kerugian yang diderita showroom. Menariknya, diketahui bahwa pengemudi Xpander memang tengah menuju showroom sebelum insiden. Tapi belum diketahui dengan pasti tujuannya. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan.
“Pengakuannya dia (pelaku) pengin ganti rugi, ‘saya siap ganti rugi’ itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. ‘Saya bakalan ganti rugi nanti’ gitu ngomongnya.Dari pihak korban, ‘saya ingin prosesnya dilanjut’, begitu,” jelas Wahyu.
6. Total Kerugian
Adapun akibat insiden tersebut, pemilik showroom menderita kerugian yang cukup besar yaitu Rp 5,7 miliar sebagaimana dijelaskan Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat.
“Kerugian kurang lebih Rp 5,7 miliar, (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya,” kata Wahyu dikutip detikNews.
Meski begitu, pengemudi Xpander menyebut dirinya siap mengganti kerugian yang diderita showroom. Menariknya, diketahui bahwa pengemudi Xpander memang tengah menuju showroom sebelum insiden. Tapi belum diketahui dengan pasti tujuannya. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan.
“Pengakuannya dia (pelaku) pengin ganti rugi, ‘saya siap ganti rugi’ itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. ‘Saya bakalan ganti rugi nanti’ gitu ngomongnya.Dari pihak korban, ‘saya ingin prosesnya dilanjut’, begitu,” jelas Wahyu.