Minggu, Juni 30, 2024
BerandaNewsBPJS Kesehatan Tak Tanggung 21 Penyakit Ini, Pasien Harus Bayar Sendiri

BPJS Kesehatan Tak Tanggung 21 Penyakit Ini, Pasien Harus Bayar Sendiri

- Advertisement -

BPJS Kesehatan: Tidak Semua Penyakit Ditanggung, Berikut Daftarnya

BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung layanan kesehatan masyarakat Indonesia, memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi para pesertanya. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua penyakit dan perawatan medis ditanggung oleh program ini.

Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mencantumkan 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk diketahui agar masyarakat dapat merencanakan kebutuhan kesehatan mereka secara tepat.

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa: Disebabkan oleh virus atau bakteri yang menyebar dengan cepat, seperti flu burung atau SARS.

2. Perawatan Estetika: Operasi plastik, perawatan kecantikan, dan tindakan lain yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan.

3. Perataan Gigi: Penggunaan kawat gigi atau perangkat untuk menyelaraskan gigi.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana: Penyakit atau cedera yang timbul akibat tindakan ilegal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

- Advertisement -

5. Penyakit Akibat Percobaan Bunuh Diri: Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat: Kondisi kesehatan yang diakibatkan oleh penggunaan alkohol atau obat-obatan terlarang yang berlebihan.

7. Pengobatan Infertilitas: Perawatan medis untuk mengatasi ketidaksuburan atau kesulitan memiliki anak.

8. Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian Tidak Terduga: Penyakit atau cedera yang timbul akibat kejadian tak terhindarkan, seperti tawuran atau bencana alam.

- Advertisement -

9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri: Layanan medis yang diterima di luar wilayah Indonesia.

10. Eksperimen Medis: Perawatan atau tindakan medis yang belum terbukti keamanannya dan efektivitasnya.

11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional: Metode pengobatan yang belum diakui efektif oleh teknologi kesehatan.

12. Alat Kontrasepsi: Perangkat atau obat yang digunakan untuk mencegah kehamilan.

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: Barang-barang medis yang biasa digunakan di rumah, seperti kasa atau obat tetes hidung.

14. Pelayanan Kesehatan yang Melanggar Peraturan: Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar dan ketentuan yang ditetapkan, seperti rujukan atas permintaan sendiri atau tindakan medis yang tidak dijamin.

15. Fasilitas Kesehatan Tidak Bermitra: Pelayanan kesehatan di fasilitas medis yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja: Penyakit atau cedera yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan kerja atau pemberi kerja.

17. Pelayanan Kesehatan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas: Pelayanan medis untuk penyakit atau cedera yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas.

18. Pelayanan Kesehatan Kementerian dan Lembaga Khusus: Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anggota Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Pelayanan Kesehatan Bakti Sosial: Pelayanan medis yang diberikan secara gratis dalam rangka kegiatan sosial.

20. Pelayanan yang Tertanggung Program Lain: Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program asuransi atau jaminan kesehatan lainnya.

21. Pelayanan Lainnya yang Tidak Termasuk Manfaat BPJS: Pelayanan medis yang tidak termasuk dalam kategori yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti transplantasi organ atau perawatan penyakit langka.

Dengan memahami daftar penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mempersiapkan diri secara finansial dan mencari alternatif layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. BPJS Kesehatan tetap menjadi pilar penting dalam sistem kesehatan Indonesia, namun penting untuk menyadari batasan cakupannya untuk memastikan akses layanan kesehatan yang optimal.

- Advertisement -
Advertisement
RELATED ARTICLES

Tetap Terhubung

199,856FansSuka
215,976PengikutMengikuti
152,458PengikutMengikuti
284,453PelangganBerlangganan

Most Popular